IMPLEMENTASI PENGASUHAN ANAK WARGA BINAAN PEREMPUAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATANPEREMPUAN DI BENGKULU
DOI:
https://doi.org/10.32663/kyhfpn59Keywords:
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengasuhan AnakAbstract
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan merupakan salah satu lembaga pemasyarakatan yang melaksanakan sistem pemasyarakatan beradasarkan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan sesuai dengan tugas dan fungsi Lapas secara khusus terhadap warga binaan pemasyarakatan perempuan. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Bengkulu sebagai ujung tombak pelaksanaan sistem pemasyarakatan terhadap warga binaan pemasyarakatan perempuan di wilayah kota Bengkulu agar tercapainya tujuan pemasyarakatan melalui pembinaan. Pemenuhan pengasuhan anak narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Bengkulu yang seperti ini dipandang tidak mampu mewujudkan penyelenggaraan pemenuhan hak dan perlindungan anak. Berdasarkan latar belakang diatas, penelitian ini dengan identifikasi masalah Implementasi Pengasuhan Anak Warga Binaan Perempuan Pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Bengkulu”. Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian dan Pembahasan Pemenuhan pengasuhan anak narapidana perempuan di lembaga Pemasyarakatan perempuan Bengkulu yaitu pemenuhan kebutuhan makanan anak narapidana perempuan secara rutin 3 kali sehari dan pemeriksaan kesehatan oleh petugas puskesmas sebanyak 2 (dua) kali dalam sebulan. Pemenuhan pengasuhan anak anarapidana perempuan di lembaga Pemasyarakatan Perempuan Bengkulu jika dikaitkan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak (fundamental rights and freedoms of children) serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak yang hanya meliputi pemenuhan makanan dan pemeriksaan kesehatan anak yang masih sangat terbatas dinilai belum optimal dan tidak dapat mencapai tujuan dan cita – cita hukum dalam penyelenggaraan perlindungan anak dan pemenuhan hak – hak anak sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang – Undang tentang Perlindungan Anak.
Downloads
References
Ariani, Nevey Varida, 2021, Penerapan Hak Warga Binaan Perempuan Maternal dan Anak Bawaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan, Percetakan Pohon Cahaya, Bandung
Barda Nawai Arief, “Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana”, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998
Dwidja Priyatno, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung
Philipus M. Hadjon, “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia”, Peradaban, Jakarta, 1991
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 MASNA SUPIANA

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC-BY-4.0) grants permission to copy, distribute and modify the licensor's work under the following conditions:
Sharing: Material may be copied and distributed in any form or format, for any purpose, including commercial purposes.
Adaptation: Material can be modified, changed and created derivatives for any purpose, including commercial purposes.
The licensor cannot revoke the above provisions as long as you comply with the terms of this license



