IMPLEMENTASI PROSES MEDIASI ANTARA PT. AAIMD DAN KOPERASI PETANI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP PETANI PLASMA DI KABUPATEN BENGKULU UTARA

Authors

  • ASHIBLY
  • PUTRA THEDI a:1:{s:2:"id";s:6:"UNIHAZ";} , a:1:{s:2:"id";s:6:"UNIHAZ";}

DOI:

https://doi.org/10.32663/4p064w32

Keywords:

Perjanjian Kemitraan, Petani Plasma, Mediasi

Abstract

Pada pelaksanaan perjanjian kemitraan yang dilakukan oleh para pihak, pola yang digunakan ialah pola inti plasma. Inti plasma yaitu suatu ikatan perjanjian yang terjadi antara petani plasma yang dinaungi oleh badan hukum bersama dengan perusahaan inti. Perusahaan inti, umumnya memberikan bimbingan dan fasilitas mulai dari penyediaan lahan sampai dengan pengelolaan hasil produksi, sedangkan petani plasma umumnya membantu dalam memenuhi keperluan lain menyesuaikan pada apa yang suah disepakati pada perjanjian. Ketergantungan pada perusahaan menjadi masalah serius lainnya dalam skema plasma. Masyarakat sangat bergantung pada perusahaan yang mengelola kebun plasma. Keberhasilan pengelolaan kebun sangat menentukan kemampuan masyarakat untuk membayar utang dan memperoleh keuntungan. Jika perusahaan gagal mengelola kebun dengan baik, hasil yang diharapkan tidak tercapai, dan masyarakat kesulitan melunasi utang. Hal ini sering kali terjadi karena berbagai faktor, termasuk kurangnya transparansi dalam pengelolaan kebun dan penggunaan dana utang, serta masalah internal dalam perusahaan seperti korupsi dan kurangnya komitmen untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal, yaitu  penelitian dengan melakukan studi-studi normatif terhadap asas-asas hukum. Hasil penelitian dan Pembahasan Dalam kasus petani plasma dan AAIMD dan Koperasi Petani, mediasi dilakukan untuk menyelesaikan konflik yang timbul akibat ketidakpuasan petani terhadap transparansi pembayaran yang tidak sesuai perjanjian awal yaitu dengan hasil penggantian pengurus koperasi Maju Sejahtera. Penggantian pengurus diharapkan dapat membawa perubahan dalam manajemen koperasi, meningkatkan transparansi, dan memastikan bahwa kepentingan petani plasma terwakili dengan baik.

References

Ahmad Yani dan Widjaya Gunawan, 2000, Seri Hukum Bisnis: Perseroan Terbatas, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada

Alma Bukhari, 2006, Pengantar Bisnis, Alfabeta, Bandung

Amrizal,1999, Hukum Bisnis, Risalah Teori dan Praktek, Djambatan, Jakarta

Bambang anggono,2002, Metodologi Penelitian Hukum: Suatu Pengantar Jakarta: RajaGrafindo Persada

R.B. Simatupang, 2003, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Rineka Cipta, Jakarta

Suratman dan Philips Dillah, 2015, Metode Penelitian Hukum, Dilengkapi Tata Cara & Contoh Penulisan Karya Ilmiah Bidang Hukum, Bandung: AlfaBeta

Published

2024-12-25

How to Cite

IMPLEMENTASI PROSES MEDIASI ANTARA PT. AAIMD DAN KOPERASI PETANI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP PETANI PLASMA DI KABUPATEN BENGKULU UTARA. (2024). Jurnal Jendela Hukum Dan Keadilan, 10(1), 9-17. https://doi.org/10.32663/4p064w32

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.