PELAKSANAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PERUSAHAAN SUMBAWA TIMUR MINING DI KECAMATAN HU’U KABUPATEN DOMPU
DOI:
https://doi.org/10.32663/jpsp.v8i2.1028Keywords:
Pemberdayaan masyarakat, Eksplorasi, Kabupaten DompuAbstract
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, bertujuan agar pengelolaan pertambangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat salah satunya Kabupaten Dompu dapat berkelanjutan, berkesinambungan dan berwawasan lingkungan. Usaha Pertambangan pertama Kabupaten Dompu berlokasi di Kecamatan Hu’u yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Perusahaan Sumbawa Timur Mining sesuai Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang diperoleh.Tujuan penelitian untuk mendiskripsikan dan menganalisis keberhasilan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat oleh perusahaan Sumbawa Timur Mining di Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu sesuai Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Penelititian ini menggunakan jenis Penelitian Fenomenologi dan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif.Hasil Penelitian yang ditemukan adalah belum tercapainya tujuan dan terlaksananya pemberdayaan masyarakat sesuai Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, karena adanya faktor penghambat terkait skala usaha perusahaan Sumbawa Timur Mining yang masih dalam tahap eksplorasi (pencarian dan pengukuran bahan tambang). Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat setempat terkait program pemberdayaan masyarakat menyebabkan sering terjadinya konflik antara masyarakat dan perusahaan Sumbawa Timur Mining. Faktor pendorong keberhasilan, ditemukan bahwa adanya aturan yang jelas terkait pentingnya sosialisasi program pemberdayaan masyarakat sesuai dengan tahapan dan skala usaha pertambangan serta pengawasan dari pemerintah agar tidak terjadinya konflik dengan masyarakat Kecamatan Hu’u.