ANALISIS KEBIJAKAN PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN/GALIAN C DI BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN SELUMA
DOI:
https://doi.org/10.32663/zkf0qj42Keywords:
Pajak, Mineral Bukan Logam dan Batuan, KebijakanAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pentingnya pajak penghasilan dalam memajukan perekonomian Kabupaten Seluma. Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu opsi yang dapat dilakukan pemerintah adalah dengan memungut pajak mineral bukan logam dan batuan/tambang. Metode penelitian adalah deskriptif dan kualitatif. Informasi diperoleh berdasarkan observasi dan wawancara, sumber informasi tidak kurang dari 9 informan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemungutan pajak BAPENDA Kabupaten Seluma untuk mineral bukan logam dan mineral batuan cukup baik atau efektif. Sementara itu, efektifitas pemungutan pajak mineral bukan logam diukur dari tingkat kepatuhan wajib pajak yang diukur secara psikologis dan legal. Bidang psikologi terdiri dari nasihat, pelayanan dan penelitian. Hukum meliputi pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPOP, perhitungan pajak dan pembayaran pajak. Oleh karena itu, peneliti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Seluma mengusulkan sosialisasi secara terus menerus kepada wajib pajak, pemeriksaan pajak berkala untuk mengetahui hasil produksi wajib pajak yang sebenarnya, inovasi/keberhasilan wajib pajak, dan perluasan wajib pajak. Mineral dan batu bukan logam memperketat pajak dan memperluas perpajakan.