Analisis Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil Pada Kantor Kecamatan Selebar Kota Bengkulu
DOI:
https://doi.org/10.32663/jpsp.v7i1.417Keywords:
Disiplin Kerja Pegawai, Kantor Kecamatan SelebarAbstract
Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dimaksud pada penelitian ini berkenaan dengan kesanggupan pegawai Kantor Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dalam menaati kewajiban serta menghindari larangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kewajiban mencakup diantaranya masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja, mencapai sasaran kerja pegawai yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai dengan Standar Pelayanan. Berkenaan dengan larangan antara lain mencakup menerima pemberian atau hadiah baik apa saja dan dari siapapun juga berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, melakukan tindakan yang mempersulit atau menghalangi pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani. Selanjutnya berkenaan hukuman disiplin mencakup tingkat hukuman disiplin dan jenis hukuman disiplin.