PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCEDALAM PELAYANAN PUBLIKDI KANTOR KECAMATAN SELEBAR KOTA BENGKULU

Authors

  • Anisa Utami Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.32663/k4ybjp27

Keywords:

Penerapan, Good Governance, Pelayanan Publik

Abstract

Pelayanan publik adalah kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh penyedia layanan untuk memenuhi kebutuhan penerima layanan dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dilihat dari situasi pelayanan publik yang saat ini perlu diterapkan tentang good governance untuk mencapai tujuan organisasi yang baik. Untuk mencapai tujuan tersebut harus didukung oleh sumber daya manusia yaitu pegawai dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami fenomena masalah secara mendalam, serta mendeskripsikan terkait penerapan prinsip-prinsip good governance dalam pelayanan publik di Kantor Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif untuk memberikan gambaran terhadap masalah penelitian. Aspek penelitian diadopsi dari teori Sedarmayanti (2013, h.289) prinsip-prinsip good governance yang dimaksud meliputi akuntabilitas, transparansi, partisipasi dan supremasi hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan dalam aspek akuntabilitas penerapannya masih belum optimal, dikarenakan masih terdapat beberapa petugas yang tidak berada di tempat pada saat jam kerja, kemudian petugas juga datang terlambat sehingga dalam hal ini kinerja dan tanggung jawab masih belum optimal. Aspek transparansi, secara keseluruhan sudah berjalan dengan baik, tetapi penerapannya belum optimal, penerapannya seperti pihak Kantor Kecamatan Selebar sudah menyebarluaskan informasi-informasi yang ada melalui grup WhatsApp. Selanjutnya aspek partisipasi, penerapannya masih belum optimal, karena masih minimnya partisipasi masyarakat dalam memberikan kritik dan saran pada Kantor Kecamatan Selebar. Yang terakhir aspek supremasi hukum, penerapannya juga masih belum optimal, pihak Kantor Kecamatan Selebar dalam memberikan pelayanan publik sudah mengikuti Standar Operasional Prosedur, namun untuk rentang kepastian waktu dalam memberikan pelayanan masih belum optimal, sehingga menyebabkan pelayanan yang dilakukan bisa memakan waktu lebih lama.

Published

2024-06-30