MEKANISME PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TERHADAP PENGELOLAAN APBD KABUPATEN MUSI RAWAS
(Studi Masa Jabatan DPRD Tahun 2019-2024)
DOI:
https://doi.org/10.32663/k86kkr74Keywords:
Pengawasan, DPRD and APBDAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pengawasan DPRD Kabupaten Musi Rawas terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama masa jabatan 2019–2024. Pengawasan DPRD merupakan bagian penting dari fungsi legislasi daerah dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan publik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara mendalam dan observasi langsung terhadap tujuh informan utama, yaitu ketua DPRD, wakil ketua, ketua Badan Anggaran, serta kepala Bappeda dan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan DPRD dilaksanakan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban APBD melalui penilaian langsung di lapangan dan evaluasi dokumen resmi dalam sidang pertanggungjawaban kepala daerah. DPRD menjalankan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, namun efektivitasnya masih perlu ditingkatkan melalui partisipasi publik dan penguatan kapasitas kelembagaan.

