ANALISIS KELEMBAGAAN DAN PEMBIAYAAN PEMERINTAHAN PASCA IMPLEMENTASI UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
DOI:
https://doi.org/10.32663/jpsp.v7i2.674Keywords:
Kemandirian desa, aspek kelembagaan dan pembiayaanAbstract
Pengkajian otonomi desa cukup menarik perhatian untuk dijadikan obyek pengkajian ilmiah, khususnya pada aspek format implementasi dan kemandirian desa, kajian tersebut dilakukan untuk mendukung terwujudnya desa yang mandiri serta berdayaguna dalam mengakomodasi, mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Pertanyaannya bagaimanakah kemandirian desa Lubuk Gading Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara dalam mewujudkan kebijakan otonomi desa berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014. Dari hasil penelitian menunjukan Implementasi kebijakan otonomi desa khususnya aspek kelembagaan dan pembiayaan pemerintahan desa, seperti kinerja pemerintahan desa dan pendapatan asli desa belum terwujud secara optimal, penyebabnya adalah lemahnya pemahaman agen pelaksana, kekurangsesuaian aturan pelaksanaan dan terbatasnya sumber daya, baik kuantitasnya terutama kualitasnya. Perda Kabupaten Bengkulu Utara yang mengatur tentang pemerintahan desa, khususnya pada aspek kelembagaan dan pembiayaan pemerintahan desa, sebagai aturan pelaksanaan cenderung lebih bersifat mekanistis dan prosedural, sehingga dalam pelaksanaannya justru menjadi sumber permasalahan, karena tidak sesuai dengan dinamika aspirasi yang berkembang dalam masyarakat desa.