UPAYA PEMERINTAH KABUPATEN EMPAT LAWANG DALAM MENANGGULANGI KRIMINALITAS
DOI:
https://doi.org/10.32663/hn7wsa24Keywords:
Kriminalitas, Desentralisasi, Polisi Pamong Praja Desa, Kebijakan Publik, Keamanan LokalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja Desa (Pol PP Desa) di Kabupaten Empat Lawang sebagai bagian dari kebijakan desentralisasi dalam upaya meningkatkan ketertiban dan keamanan di tingkat lokal. Desentralisasi memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk mengatur wilayahnya sesuai kebutuhan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pembentukan Pol PP Desa yang diatur melalui Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 65 Tahun 2018 terbukti efektif dalam menurunkan tingkat kriminalitas hingga 54% pada tahun pertama pelaksanaannya. Selain itu, Pol PP Desa juga berperan dalam memperkuat koordinasi antara aparat desa dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa Pol PP Desa merupakan instrumen strategis dalam mendukung stabilitas sosial di wilayah pedesaan. Rekomendasi penelitian ini menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi aparatur, alokasi anggaran yang memadai, serta pengawasan berkelanjutan agar kebijakan ini dapat berfungsi secara optimal dan berkelanjutan.

