KORELASI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM PELAKSANAAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH UNTUK MENCAPAI GOOD GOVERNANCE
DOI:
https://doi.org/10.32663/vvh7p647Keywords:
Desentralisasi, Hukum Administrasi Negara, Akuntabilitas, Transparansi, Partisipasi Publik.Abstract
Dalam konteks pelaksanaan desentralisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan luas dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di wilayahnya. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan kewenangan tersebut masih menghadapi berbagai kendala, terutama dalam aspek hukum administrasi, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prinsip-prinsip Hukum Administrasi Negara dapat dijadikan landasan normatif dan operasional dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel, transparan, dan partisipatif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip Hukum Administrasi Negara, seperti asas legalitas, asas akuntabilitas, dan asas keterbukaan, memiliki peran penting dalam mewujudkan good governance di daerah. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah serta penyesuaian regulasi turunan agar lebih responsif terhadap dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat daerah.

