IMPLEMENTASI PERMENSOS NO 26 TAHUN 2018 TENTANG REHABILITASI SOSIAL ANAK BERHADAPAN HUKUM (ABH) DALAM MEMULIHKAN KEBERFUNGSIAN SOSIAL ABH (Studi Kasus ABH Korban Sebagai Binaan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Bengkulu)
DOI:
https://doi.org/10.32663/4gtg8y19Kata Kunci:
Implementasi, Rehabilitasi, Anak Berhadapan HukumAbstrak
Tingginya permasalahan yang dihadapi oleh anak berhadapan dengan hukum sebagai korban menjadi sangat penting untuk diperhatikan lebih kondusif dan menjadi perhatian bersama dalam penangannya. Proses pelaksanaan Rehabilitasi Sosial pada ABH dapat menentukan sikap dan perubahan pada ABH. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi Permensos dalam memulihkan keberfungsian sosial ABH. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif, informan pada penelitian ini terdiri dari 12 informan. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa, terdapat beberapa hal yang telah sesuai menurut ketentuan teori menurut Nugroho (2008) dan ketentuan Permensos, namun masih terdapat kendala serta hambatan dalam melaksanakan Permensos tersebut yang meliputi, pengadaan anggaran, pengadaan fasilitas sarana prasarana, dan kerjasama dengan UPTD lain. Selain itu Proses Rehabilitasi Sosial pada ABH tetap dijalankan sesuai tahapan dan program yang tersedia, dengan melihat kondisi ABH setelah dilakukan Rehabilitasi. Kesimpulan pada penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, informan telah menjalankan proses Rehabilitasi Sesuai dengan ketentuan Permensos. Rehabilitasi Sosial yang diberikan kepada Anak Berkonflik Hukum bertujuan agar anak dapat melaksanakan keberfungsian sosialnya yang meliputi kemampuan dalam melaksanakan peran, memenuhi hak anak, memecahkan masalah, aktualisasi diri dan pengembangan potensi diri, serta tersedianya lingkungan sosial yang mendukung keberhasilan rehabilitasi sosial anak.

