ADMINISTRASI PERTANAHAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA DI BENGKULU: ANALISIS KEBIJAKAN DAN SOLUSI
DOI:
https://doi.org/10.32663/tz8q6j40Kata Kunci:
Administrasi pertanahan; Sengketa tanah; Hak guna usaha; Konflik agraria; Bengkulu; Solusi kebijakanAbstrak
Permasalahan pertanahan di Bengkulu tetap menjadi isu kompleks yang mencakup aspek administrasi, hukum, dan sosial. Konflik tanah adat dengan hak guna usaha (HGU) perkebunan dan pertambangan, tumpang tindih sertifikat akibat lemahnya basis data pertanahan, serta sengketa lahan antara masyarakat dengan pemerintah atau pihak swasta menunjukkan masih rapuhnya tata kelola pertanahan. Minimnya literasi hukum di kalangan masyarakat juga memperburuk penyelesaian konflik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis kajian literatur terkini dan data berita untuk menganalisis dinamika permasalahan pertanahan di Bengkulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan memerlukan penguatan administrasi melalui digitalisasi data, penegakan hukum yang konsisten, serta peningkatan literasi hukum masyarakat. Rekomendasi solusi meliputi penyusunan kebijakan pertanahan partisipatif, integrasi data pertanahan secara nasional, dan penyuluhan hukum secara berkelanjutan. Implementasi langkah-langkah tersebut diharapkan dapat meminimalisasi konflik agraria dan menciptakan pengelolaan tanah yang lebih adil serta berkelanjutan.

