POLITIK HUKUM SISTEM REKRUTMEN POLITIK YANG IDEAL BERDASARKAN UDHR & NILAI PANCASILA
DOI:
https://doi.org/10.32663/s1cann89Kata Kunci:
politik hukum sistem rektutmen politik, hak politik dalam UDHR, pemimpin hikmat dan bijaksanaAbstrak
Kedudukan parpol sebagai institusi demokrasi di Indonesia memiliki peran strategis dalam menghasilkan calon pemimpin di lembaga legislatif maupun eksekutif dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui pemilu. Namun, UU Parpol sebagai dasar pelaksanaan rekrutmen tersebut belum mampu menghasilkan calon pemimpin yang sesuai dengan amanah sila ke-4 Pancasila yang mengisyaratkan lahirnya pemimpin dengan karakteristik hikmat dan bijaksana. Pada pasal 29 ayat (1a); ayat (2) UU Parpol hanya mengatur pola rekrutmen bahwasannya pemilihan calon Kepala Daerah dan calon anggota DPRD dilakukan secara demokratis, terbuka dan sesuai dengan AD/ART parpol. Tidak ada peraturan yang detail terkait makna klausul demokratis sehingga menciptakan oligarki elit partai, rawan “mahar” atau politik uang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep. Akibat pola rekrutmen yang buruk, calon pemimpin yang dilahirkan oleh parpol banyak bertentangan dengan sila ke-4 Pancasila yaitu pemimpin yang hikmat dan bijaksana bahkan banyak yang terjerat kasus korupsi, dampaknya masyarakat tidak mendapatkan hak untuk mendapatkan calon pemimpin yang hikmat dan bijaksana yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Indonesia telah mengadopsi nilai HAM dalam UDHR dan meratifikasi ICCPR. Untuk itu, penetapan standar baku ideal proses rekrutmen calon pemimpin melalui revisi pasal 29 ayat (1a) dan ayat (2) UU Parpol harus segera dilakukan agar masyarakat mendapatkan haknya untuk mendapatkan calon pemimpin yang hikmat dan bijaksana.