EVALUASI IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 3 TAHUN 2008TENTANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM(Studi Penanganan Pedagang Kaki Lima di Pasar Panorama Kota Bengkulu)
DOI:
https://doi.org/10.32663/hqzrey18Kata Kunci:
Implementation Evaluation, Regional Regulation (PERDA), Street Vendors (PKL), Handling Street VendorsAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab kurang optimalnya Implementasi Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Studi Penanganan Pedagang Kaki Lima di Pasar Panorama Kota Bengkulu). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif untuk memberikan gambaran terhadap masalah penelitian. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara, dan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Aspek penelitian ini menggunakan teori Ripley dan Franklin yaitu Kepatuhan dan What’s Happening. Hasil penelitian ini terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kurang optimalnya Implementasi Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Studi Penanganan Pedagang Kaki Lima di Pasar Panorama Kota Bengkulu) pada aspek Kepatuhan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu dalam implementasinya tidak sesuai dengan SOP dan pada aspek What’s Happening yaitu : 1) Tidak ada sanksi yang diberikan kepada PKL yang berjualan di badan jalan maupun trotoar jalan sesuai dengan ketentuan PERDA yang berlaku, 2) kurangnya anggaran Satpol PP Kota Bengkulu untuk melakukan penertiban secara rutin ataupun berkala, 3) Adanya premanisme dan aparat yang bermain yang menghambat proses implementasi, 4) Kurangnya kesadaran PKL terhadap Peraturan yang melarang berjualan di trotoar jalan maupun badan jalan, 5) Masyarakat yang tidak mau lagi berbelanja di dalam pasar. Penulis memberikan rekomendasi sebaiknya Menyediakan tempat khusus atau lapak pedagang yang kemudian pedagang membayar retribusi uang kebersihan dan keamanan serta menambah anggaran kepada Satpol PP Kota Bengkulu dalam penanganan kepada PKL .