PENYELESAIAN KONFLIK ANTARA MASYARAKAT KENDENG UTARA DAN PT SEMEN INDONESIA DI KABUPATEN REMBANG
DOI:
https://doi.org/10.32663/p5z2pc21Kata Kunci:
Kendeng, Konflik Lingkungan, Penambangan, EkosentrismeAbstrak
Pendirian pabrik semen oleh PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng Utara telah memicu konflik berkepanjangan selama lebih dari 11 tahun akibat penolakan dari masyarakat lokal. Aktivitas penambangan bahan baku semen dinilai berpotensi merusak lingkungan, terutama kawasan karst yang berfungsi sebagai daerah resapan air. Penerbitan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dinilai bertentangan dengan regulasi lain dan dianggap memberikan legitimasi kepada perusahaan untuk melanjutkan operasionalnya, sehingga memperburuk ketegangan antara masyarakat, organisasi lingkungan, dan pemerintah daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi akar konflik antara masyarakat Kendeng di Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang dengan PT Semen Indonesia serta mengevaluasi berbagai upaya penyelesaian yang telah ditempuh. Metode yang digunakan adalah analisis deskriptif melalui studi literatur dan dokumentasi pemberitaan digital, dengan menggunakan teori ekosentrisme sebagai landasan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik ini bersifat struktural, ditandai oleh dominasi kekuasaan dan kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh masyarakat dan organisasi non-pemerintah, resolusi konflik belum tercapai secara substantif. Temuan ini menegaskan pentingnya pendekatan resolusi konflik yang lebih inklusif dan berbasis pada prinsip keadilan ekologis.

