Melampaui Hukum Reformasi: Legitimasi Budaya dan Dinamika Politik dalam Mempertahankan Pernikahan Dini Di Kalimantan Tengah
DOI:
https://doi.org/10.32663/6dre6x11Kata Kunci:
Pernikahan Dini; Budaya; Dispensasi; Generasi ZAbstrak
Pernikahan dini di Indonesia, khususnya di Kalimantan Tengah, merupakan fenomena sosial yang kompleks dengan dampak multidimensi, termasuk dalam aspek kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Meskipun telah ada regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menaikkan batas usia minimal pernikahan, praktik ini tetap bertahan karena interaksi antara faktor sosial budaya, kebijakan, dan politik lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kebijakan dispensasi perkawinan, legitimasi budaya, dan dinamika ekonomi-politik lokal berinteraksi, serta bagaimana generasi Z dapat berperan sebagai agen perubahan untuk mendorong reformasi kebijakan. Menggunakan kerangka Multiple Streams Framework (MSF) dari John Kingdon dan perspektif fungsionalisme struktural Talcott Parsons, penelitian ini mengungkapkan bahwa ketiga arus (masalah, kebijakan, dan politik) justru saling memperkuat praktik pernikahan dini, karena masih kuatnya nilai budaya dan politik lokal yang mendukungnya. Selain itu, kebijakan dispensasi perkawinan dalam praktiknya sering disalahgunakan sebagai solusi terhadap tekanan sosial, budaya, dan ekonomi. Temuan ini menunjukkan pentingnya peran Generasi Z sebagai agen perubahan untuk memperjuangkan kebijakan yang lebih progresif, dengan mendorong reformasi melalui pendidikan dan kesadaran yang lebih kritis terhadap pernikahan dini

