KEWENANGAN WALIKOTA BENGKULU DALAM PENERTIBAN IJAZAH SMA DAN SMK SE-KOTA BENGKULU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Authors

  • Sandi Aprianto Universitas Dehasen
  • M. Arafat Hermana Universitas Dehasen
  • Ferawati Royani Universitas Dehasen

DOI:

https://doi.org/10.32663/jhk.v8i1.2500

Keywords:

Kata Kunci : Kewenangan, Walikota, Penertiban Ijazah

Abstract

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah banyak mengalami perubahan dalam urusan kewenangan, salah satunya kewenangan dalam pengelolaan pada bidang pendidikan. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014  mengamanatkan kewenangan pengelolaan SMA (Sekolah Menengah Atas) dan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) yang sebelumnya dikelola oleh kabupaten/kota diserahkan ke pemerintah provinsi. Pembagian kewenangan pada bidang pendidikan sudah jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dimana untuk Tingkat SMA dan SMK pengelolaan berada di Pemerintah Daerah Provinsi sedangkan PAUD, SD, dan SMP pengelolaannya di Pemrintah daerah Kota/Kabupaten. Namun akhir-akhir ini di Kota Bengkulu ada Penahanan Ijazah di wilayah Kota Bengkulu yakni di Tingkat SMK dan SMA di mana Walikota menabrak aturan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai kewenangan pengelolaan bidang Pendidikan tingkat SMA dan SMK berada di Pemerintahan Daerah Provinsi yakni Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu. Berdasarkan hal tersebut diatas terdapat permasalahan yaitu bagaimana Kewenangan Walikota Bengkulu dalam Penertiban Ijazah SMK dan SMA se-Kota Bengkulu berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif karena pembahasan yang dibahas menggunakan analisis keputuskaan, teori kewenangan, dan peraturan perundang-undangan. Hasil yang didapat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Kewenangan Walikota mengurusi kegiatan SMA/SMK adalah tidak ada. Termasuk didalam mengurusi penertiban Ijazah SMA/SMK yang mana hal tersebut ada dalam kewenangan pemerintah provinsi. Maka Kewenangan Walikota Bengkulu dalam Penertiban Ijazah SMA/SMK tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahu 2014 dan Asas Spealitas.

Published

2021-12-01

Issue

Section

Articles