KEBIJAKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PROSTITUSI ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Authors

  • TRI SUYUDI a:1:{s:2:"id";s:14:"POLDA BENGKULU";} , a:1:{s:2:"id";s:14:"POLDA BENGKULU";}

DOI:

https://doi.org/10.32663/5rwr2c02

Keywords:

Perdagangan Orang, Tindak Pidana, Perlindungan Hukum

Abstract

Perdagangan orang sering disebut sebagai “perbudakan tanpa rantai”, yang tersebar luas dan sangat menguntungkan. Setelah perdagangan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba), perdagangan orang dikaitkan dengan perdagangan senjata ilegal sebagai industri kriminal terbesar kedua di dunia, dengan pertumbuhan paling cepat. Jenis penelitian ini masuk kategori penelitian hukum normatif, karena dalam penelitian normatif terutama menggunakan bahan-bahan kepustakaan. Kebijakan perlindungan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang masih terdapat kelemahan serta kekurangan, yang kedepannya perlu dibenahi untuk mengoptimalkan perlindungan hukum

Downloads

Download data is not yet available.

References

Barda Nawawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakkan Dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti

Dian Kartikasari, 2010. Kerentanan perempuan dalam perdagangan perempuan, migrasi, hiv/aids, Koalisi Perempuan Indonesia Untuk keadilan dan Demokrasi. Hlm 9-10

Rafael La Porta, Investor Protection and Cororate Governance; Journal of Financial

Satjipto Raharjo, 2003. Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas

Soetandyo Wignyasoebroto. 1997, Perempuan Dalam Wacana Trafficking, Yogyakarta. PKBI

Tongat. 2009, dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Prespektif Pembaharuan, UMM Press, Jakarta.

Published

2024-12-23

How to Cite

KEBIJAKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PROSTITUSI ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG. (2024). Jurnal Jendela Hukum Dan Keadilan, 10(1), 1-8. https://doi.org/10.32663/5rwr2c02