KEBIJAKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PROSTITUSI ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
DOI:
https://doi.org/10.32663/5rwr2c02Keywords:
Perdagangan Orang, Tindak Pidana, Perlindungan HukumAbstract
Perdagangan orang sering disebut sebagai “perbudakan tanpa rantai”, yang tersebar luas dan sangat menguntungkan. Setelah perdagangan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba), perdagangan orang dikaitkan dengan perdagangan senjata ilegal sebagai industri kriminal terbesar kedua di dunia, dengan pertumbuhan paling cepat. Jenis penelitian ini masuk kategori penelitian hukum normatif, karena dalam penelitian normatif terutama menggunakan bahan-bahan kepustakaan. Kebijakan perlindungan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang masih terdapat kelemahan serta kekurangan, yang kedepannya perlu dibenahi untuk mengoptimalkan perlindungan hukum
Downloads
References
Barda Nawawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakkan Dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti
Dian Kartikasari, 2010. Kerentanan perempuan dalam perdagangan perempuan, migrasi, hiv/aids, Koalisi Perempuan Indonesia Untuk keadilan dan Demokrasi. Hlm 9-10
Rafael La Porta, Investor Protection and Cororate Governance; Journal of Financial
Satjipto Raharjo, 2003. Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas
Soetandyo Wignyasoebroto. 1997, Perempuan Dalam Wacana Trafficking, Yogyakarta. PKBI
Tongat. 2009, dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Prespektif Pembaharuan, UMM Press, Jakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 TRI SUYUDI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC-BY-4.0) grants permission to copy, distribute and modify the licensor's work under the following conditions:
Sharing: Material may be copied and distributed in any form or format, for any purpose, including commercial purposes.
Adaptation: Material can be modified, changed and created derivatives for any purpose, including commercial purposes.
The licensor cannot revoke the above provisions as long as you comply with the terms of this license



