IMPLEMENTASI PENGASUHAN ANAK WARGA BINAAN PEREMPUAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATANPEREMPUAN DI BENGKULU
DOI:
https://doi.org/10.32663/kyhfpn59Kata Kunci:
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengasuhan AnakAbstrak
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan merupakan salah satu lembaga pemasyarakatan yang melaksanakan sistem pemasyarakatan beradasarkan Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan sesuai dengan tugas dan fungsi Lapas secara khusus terhadap warga binaan pemasyarakatan perempuan. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Bengkulu sebagai ujung tombak pelaksanaan sistem pemasyarakatan terhadap warga binaan pemasyarakatan perempuan di wilayah kota Bengkulu agar tercapainya tujuan pemasyarakatan melalui pembinaan. Pemenuhan pengasuhan anak narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Bengkulu yang seperti ini dipandang tidak mampu mewujudkan penyelenggaraan pemenuhan hak dan perlindungan anak. Berdasarkan latar belakang diatas, penelitian ini dengan identifikasi masalah Implementasi Pengasuhan Anak Warga Binaan Perempuan Pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Bengkulu”. Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian dan Pembahasan Pemenuhan pengasuhan anak narapidana perempuan di lembaga Pemasyarakatan perempuan Bengkulu yaitu pemenuhan kebutuhan makanan anak narapidana perempuan secara rutin 3 kali sehari dan pemeriksaan kesehatan oleh petugas puskesmas sebanyak 2 (dua) kali dalam sebulan. Pemenuhan pengasuhan anak anarapidana perempuan di lembaga Pemasyarakatan Perempuan Bengkulu jika dikaitkan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak (fundamental rights and freedoms of children) serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak yang hanya meliputi pemenuhan makanan dan pemeriksaan kesehatan anak yang masih sangat terbatas dinilai belum optimal dan tidak dapat mencapai tujuan dan cita – cita hukum dalam penyelenggaraan perlindungan anak dan pemenuhan hak – hak anak sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang – Undang tentang Perlindungan Anak.
Unduhan
Referensi
Ariani, Nevey Varida, 2021, Penerapan Hak Warga Binaan Perempuan Maternal dan Anak Bawaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan, Percetakan Pohon Cahaya, Bandung
Barda Nawai Arief, “Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana”, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998
Dwidja Priyatno, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung
Philipus M. Hadjon, “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia”, Peradaban, Jakarta, 1991
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 MASNA SUPIANA

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Berbagi: Materi dapat disalin dan disebarkan dalam bentuk atau format apapun, untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
- Adaptasi: Materi dapat di modifikasi, di ubah, dan di buat turunannya untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
- Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas selama Anda mematuhi ketentuan lisensi ini




