TINJAUAN HUKUM TERHADAP BIDANG TANAH TERLANTAR DALAM RANGKA MENINGKATKAN FUNGSI SOSIAL DI  LINGKUNGAN PEMUKIMAN MASYARAKAT

Penulis

  • emi widyah a:1:{s:2:"id";s:31:"Universitas Prof.Dr.Hazairin.SH";} , a:1:{s:2:"id";s:31:"Universitas Prof.Dr.Hazairin.SH";}
  • diana komena Universitas Prof.Dr.Hazairin.SH

DOI:

https://doi.org/10.32663/5bhbm250

Kata Kunci:

Penguasaan Tanah, Tanah Terlantar, Fungsi Sosial

Abstrak

Secara ekonomis tanah dapat menjadi dasar atau basis kegiatan sosial ekonomi. Secara politis, tanah juga akan melandasi kekuasaan pemiliknya karena mempunyai hak yang diberikan oleh negara. Oleh karena itu hukum memberikan kewajiban kepada pemegang hak atas tanah untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai. Namun masih banyaknya tanah yang ditelantarkan oleh pemegang haknya menyebabkan tanah tersebut tidak mempunyai fungsi sosial di lingkungan pemukiman, dan menggagnggu kesejahteraan masyarakat di lingkungan pemukiman. Metodelogi penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan bentuk pendekatan peraturan perundangan-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini bahwa tanah yang sudah ditetapkan menjadi tanah terlantar menimbulkan akibat hukum hapusnya Hak Atas Tanah yang bersangkutan, dan pemutusan hubungan hukum serta ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan menjadi aset bank tanah atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Upaya penguasaaan bidang tanah terlantar dalam rangka meningkatkan fungsi sosial bagi masyarakat di lingkungan pemukiman dapat dilakukan terhadap semua status perolehan hak atas tanah setelah adanya penetapan tanah terlantar, dan tanah tersebut sudah dikuasai kembali oleh negara

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika, 2008) Juhaya S. Praja, Teori Hukum dan Aplikasinya, Bandung, Pustaka Setia, 2011

Kurniati, “Hak Menguasai Negara Terhadap Tanah Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria,” Varia Hukum 30, no. 39 (2018): 1667–68.

Tutiek Retnowati dan Widyawati Boediningsih, “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Pemilik Hak Atas Tanah Terlantar,” Lex Journal : Kajian Hukum dan Keadilan 5, no. 2 (2022): 255–75, https://doi.org/10.25139/lex.v5i2.4603.

Afifa Eka Putri, “PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH YANG TERMASUK TANAH TERLANTAR (Studi Kasus di Desa Madapolo Kecamatan Obi),” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 26 (2020): 395–407, http://www.bpn.go.id/Portlas/0/perencanaan/dokumen-publik/LAPORANKINERJA2014.pdf.h.9.

https://sumut.bpk.go.id/wp-content/uploads/2021/08/CB_Juni-1_Mila_120-Hektar-tanah-terlantar_20210729164619.pdf

https://www.kompas.com/properti/read/2021/11/30/123000421/mengapa-masyarakat-harus-mengelola-dan-memanfaatkan-tanah-yang-dimiliki

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-23

Cara Mengutip

TINJAUAN HUKUM TERHADAP BIDANG TANAH TERLANTAR DALAM RANGKA MENINGKATKAN FUNGSI SOSIAL DI  LINGKUNGAN PEMUKIMAN MASYARAKAT. (2024). Jurnal Jendela Hukum Dan Keadilan, 10(1), 18-28. https://doi.org/10.32663/5bhbm250

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.