TINJAUAN HUKUM TERHADAP BIDANG TANAH TERLANTAR DALAM RANGKA MENINGKATKAN FUNGSI SOSIAL DI LINGKUNGAN PEMUKIMAN MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.32663/5bhbm250Kata Kunci:
Penguasaan Tanah, Tanah Terlantar, Fungsi SosialAbstrak
Secara ekonomis tanah dapat menjadi dasar atau basis kegiatan sosial ekonomi. Secara politis, tanah juga akan melandasi kekuasaan pemiliknya karena mempunyai hak yang diberikan oleh negara. Oleh karena itu hukum memberikan kewajiban kepada pemegang hak atas tanah untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan/atau memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai. Namun masih banyaknya tanah yang ditelantarkan oleh pemegang haknya menyebabkan tanah tersebut tidak mempunyai fungsi sosial di lingkungan pemukiman, dan menggagnggu kesejahteraan masyarakat di lingkungan pemukiman. Metodelogi penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan bentuk pendekatan peraturan perundangan-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini bahwa tanah yang sudah ditetapkan menjadi tanah terlantar menimbulkan akibat hukum hapusnya Hak Atas Tanah yang bersangkutan, dan pemutusan hubungan hukum serta ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan menjadi aset bank tanah atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN). Upaya penguasaaan bidang tanah terlantar dalam rangka meningkatkan fungsi sosial bagi masyarakat di lingkungan pemukiman dapat dilakukan terhadap semua status perolehan hak atas tanah setelah adanya penetapan tanah terlantar, dan tanah tersebut sudah dikuasai kembali oleh negara
Unduhan
Referensi
Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika, 2008) Juhaya S. Praja, Teori Hukum dan Aplikasinya, Bandung, Pustaka Setia, 2011
Kurniati, “Hak Menguasai Negara Terhadap Tanah Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria,” Varia Hukum 30, no. 39 (2018): 1667–68.
Tutiek Retnowati dan Widyawati Boediningsih, “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Pemilik Hak Atas Tanah Terlantar,” Lex Journal : Kajian Hukum dan Keadilan 5, no. 2 (2022): 255–75, https://doi.org/10.25139/lex.v5i2.4603.
Afifa Eka Putri, “PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH YANG TERMASUK TANAH TERLANTAR (Studi Kasus di Desa Madapolo Kecamatan Obi),” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 26 (2020): 395–407, http://www.bpn.go.id/Portlas/0/perencanaan/dokumen-publik/LAPORANKINERJA2014.pdf.h.9.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 emi widyah, diana komena

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Berbagi: Materi dapat disalin dan disebarkan dalam bentuk atau format apapun, untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
- Adaptasi: Materi dapat di modifikasi, di ubah, dan di buat turunannya untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
- Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas selama Anda mematuhi ketentuan lisensi ini




