JARINGAN SOSIAL RAJO PENGHULU DALAM PENANGANAN MASALAH SOSIAL
(Sebagai Wujud Implementasi Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 29 Tahun 2003)
Keywords:
Jaringan Sosial, Lembaga Adat BengkuluAbstract
Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pemberlakukan Adat
Kota Bengkulu merupakan salah satu dasar bagi Rajo Penghulu sebagai perwujudan
lembaga adat di tingkat kelurahan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Perdebatan
tentang apakah aturan adat bisa dibuat formal atau hanya sekedar kesepakatan informal
dalam masyarakat, semestinya tidak menjadikan Lembaga Adat Bengkulu surut dalam
penanganan masalah sosial kemasyarakatan. Untuk itu, jaringan sosial Rajo Penghulu
merupakan salah satu aspek penting yang perlu dikembangkan