ELEKTRONIK PEMILIHAN UMUM PEMILIHAN KEPALA DESA SECARA ELEKTRONIK DI KABUPATEN MUSI RAWAS PROVINSI SUMATERA SELATAN
Keywords:
e-Voting, Pilkades, Musi RawasAbstract
Tujuan penelitian mengetahui legalitas penyelenggaraan pemilu atau Pilkades dengan menggunakan metode elektronik, tinjauan hukum secara komprehensif tentang pemilu atau pilkades yang diselenggarakan dengan menggunakan metode elektronik, dan sistem Pemilu elektronik serta penanganan proses sengketa pada Pilkades elektronik berdasarkan pengalaman di Kabupaten Musi Rawas. Metode penelitian menggunakan pendekatan/penghampiran masalah terkait dengan kebutuhan penelitian dan metodologi untuk menyelesaikan masalah terkait dengan penelitian ini adalah metodologi Survei, telaah Undang-undang dan peraturan yang sudah berlaku pada pemilihan menggunakan peralatan elektronik, wawancara, dan penggambaran/deskriptif dan analisa kebutuhan serta strategi pencapaian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Pilkades evoting di Kabupaten Musi Rawas tidak terdapat sengketa perhituhan perolehan suara yang cukup alasan, dapat diselesaikan ditingkat BPMPD Kabupaten Musi Rawas. Pilkades dengan metode e-voting dapat mengurangi sengketa/konplik perhitungan perolehan suara, tingkat partisipasi pemilih tinggi/kepercayaan pemilih tercapai, dan masyarakat perdesaan dapat dengan baik memahami/menggunakan e-voting dalam pelaksanaan Pilkades.