TINJAUAN YURIDIS PERBANDINGAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEJAHATAN BERDASARKAN ASAS “EQUALITY BEFORE THE LAW”

Penulis

  • maifan serafinil a:1:{s:2:"id";s:17:"Polres Musi Rawas";} , a:1:{s:2:"id";s:17:"Polres Musi Rawas";}

DOI:

https://doi.org/10.32663/w6gh5c80

Kata Kunci:

Asas Equality Before The Law, Perlindungan Hukum, Tinjauan Yuridis

Abstrak

Hasil penelitian ini bertujuan untuk mengetahui  dan juga menganalisis Bagaimana Tinjauan Yuridis Perbandingan Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Berdasarkan Asas Equality Before The Law. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan sumber data primer berupa perundang-undangan serta data sekunder berupa menelaah buku, pendekatan konseptual dan analitis, serta teknik analisis data melalui data sekunder.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan.perlakuan yang sama di muka hukum, tanpa diskriminasi apapun merupakan salah satu dari sepuluh asas yang mengatur perlindungan KUHAP terhadap harkat dan martabat manusia, dengan telah dilakukannya diintodusir dalam konstitusi terkait dengan persamaan hak tersebut.Selanjutnya, perbandingan Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Berdasarkan Asas Equality Before The Law” dimana untuk saat ini perlindungan hukum terhadap  pelaku tindak kejahatan berdasarkan asas diatas masih seringkali di abaikan namun hal tersebut masih dapat untuk diajukan banding dan juga pengajuan upaya hukum yang lainnya sehingga untuk tujuan dari asas ini akan tercapai.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Andi Hamzah, “Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Acara Pidana Jakarta” (Gramedia, 2001)

Honny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Ctk. Keempat, (Malang: Bayumedia Publishing, 2008)

Rukmini Mien, “Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah Dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia,” Penerbit Alumni, Bandung, 2003

Satjipto Rahardjo, “Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana,” Pusat Pelayanan Keadilan Dan Pengabdian Hukum. Jakarta, 1998

Fajar Laksono Soeroso, “Aspek Keadilan Dalam Sifat Final Putusan Mahkamah Konstitusi,” Jurnal Konstitusi 11, no. 1 (2014)

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-02

Cara Mengutip

TINJAUAN YURIDIS PERBANDINGAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEJAHATAN BERDASARKAN ASAS “EQUALITY BEFORE THE LAW”. (2025). Jurnal Jendela Hukum Dan Keadilan, 10(1), 29-36. https://doi.org/10.32663/w6gh5c80