TINJAUAN YURIDIS PERBANDINGAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU KEJAHATAN BERDASARKAN ASAS “EQUALITY BEFORE THE LAW”
DOI:
https://doi.org/10.32663/w6gh5c80Kata Kunci:
Asas Equality Before The Law, Perlindungan Hukum, Tinjauan YuridisAbstrak
Hasil penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan juga menganalisis Bagaimana Tinjauan Yuridis Perbandingan Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Berdasarkan Asas Equality Before The Law. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan sumber data primer berupa perundang-undangan serta data sekunder berupa menelaah buku, pendekatan konseptual dan analitis, serta teknik analisis data melalui data sekunder.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan.perlakuan yang sama di muka hukum, tanpa diskriminasi apapun merupakan salah satu dari sepuluh asas yang mengatur perlindungan KUHAP terhadap harkat dan martabat manusia, dengan telah dilakukannya diintodusir dalam konstitusi terkait dengan persamaan hak tersebut.Selanjutnya, perbandingan Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Berdasarkan Asas Equality Before The Law” dimana untuk saat ini perlindungan hukum terhadap pelaku tindak kejahatan berdasarkan asas diatas masih seringkali di abaikan namun hal tersebut masih dapat untuk diajukan banding dan juga pengajuan upaya hukum yang lainnya sehingga untuk tujuan dari asas ini akan tercapai.
Unduhan
Referensi
Andi Hamzah, “Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Acara Pidana Jakarta” (Gramedia, 2001)
Honny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Ctk. Keempat, (Malang: Bayumedia Publishing, 2008)
Rukmini Mien, “Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah Dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia,” Penerbit Alumni, Bandung, 2003
Satjipto Rahardjo, “Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana,” Pusat Pelayanan Keadilan Dan Pengabdian Hukum. Jakarta, 1998
Fajar Laksono Soeroso, “Aspek Keadilan Dalam Sifat Final Putusan Mahkamah Konstitusi,” Jurnal Konstitusi 11, no. 1 (2014)
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 maifan serafinil

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Berbagi: Materi dapat disalin dan disebarkan dalam bentuk atau format apapun, untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
- Adaptasi: Materi dapat di modifikasi, di ubah, dan di buat turunannya untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
- Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas selama Anda mematuhi ketentuan lisensi ini




