Rekstrurisasi Terhadap Perjanjian Kredit Kendaraan Motor Roda Dua Di Masa Pandemi Covid-19 di PT. Adira Cabang Kota Bengkulu
DOI:
https://doi.org/10.32663/jhk.v8i1.2495Keywords:
Kata Kunci : Rekstrurisasi, Perjanjian Kredit, Upaya Hukum.Abstract
Rekstrurisasi terhadap perjanjian kredit kendaraan motor roda dua di masa pandemi covid 19 di PT. Adira Cabang Kota Bengkulu terhadap kemampuan pembayaran angsuran kredit yaitu penjadwalan kembali dengan cara melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang berekenaan dengan jadwal pembayaran kembali atau jangka kredit, termasuk perubahan jumlah angsuran atau cara melakukan perubahan sebagian atau seluruh persyaratan perjanjian tanpa memberikan tambahan kredit dan tanpa melakukan konversi penyertaan. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh para pihak apabila terjadi ingkar janji (wanprestasi) dalam perjanjian kredit PT. Adira Cabang Kota Bengkulu terhadap kemampuan pembayaran angsuran kredit yaitu apabila debitur wanprestasi, maka tindakan yang dilakukan oleh PT. Adira Cabang Kota Bengkulu secara otomatis pihak PT. Adira menerima kuasa untuk menjual harta kekayaan karena pada waktu persetujuan kredit, pihak debitur telah memberikan kuasa kepada pihak kreditur untuk menjual benda jaminannya dengan cara lelang atau dengan cara penjadwalan kembali dengan cara melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang berekenaan dengan jadwal pembayaran kembali atau jangka kredit.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC-BY-4.0) grants permission to copy, distribute and modify the licensor's work under the following conditions:
Sharing: Material may be copied and distributed in any form or format, for any purpose, including commercial purposes.
Adaptation: Material can be modified, changed and created derivatives for any purpose, including commercial purposes.
The licensor cannot revoke the above provisions as long as you comply with the terms of this license



