Eksistensi Hakim Ad Hoc dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Keywords:
Hakim Ad Ho, Tindak Pidana Korupsi.Abstract
Dari sekian banyaknya permasalahan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia salah satu diantaranya yaitu lemahnya sistem pengawasan terhadap lembaga penegak hukum. Untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia maka perlu adanya pembentukan hakim ad hoc di lingkungan pengadilan tindak pidana korupsi.” Dalam penelitian ini tipe pendekatan yang akan dipakai yaitu tipe pendekatan undang-undang (statute approach) yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua : “Peraturan Perundang-Undangan yang berhubungan dengan hakim ad hoc dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Eksistensi keberadaan hakim ad hoc dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sangat membantu dalam proses memeriksa, mengadili dan memutus perkara korupsi dengan cara memanfaatkan keahlian Hakim ad hoc baik keahlian teoritis (akademisi) atau keahlian praktis (praktisi) sehingga dapat mempercepat proses pemeriksaan perkara yang masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Setiap keahlian Hakim ad hoc baik keahlian teoritis (akademisi) atau keahlian praktis (praktisi) harus dibuktikan dengan pengalaman dibidang hokum paling sedikit selama 15 Tahun, hal ini didasarkan pada Pasal 12 huruf (d) dan Pasal 32 ayat (1)Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC-BY-4.0) grants permission to copy, distribute and modify the licensor's work under the following conditions:
Sharing: Material may be copied and distributed in any form or format, for any purpose, including commercial purposes.
Adaptation: Material can be modified, changed and created derivatives for any purpose, including commercial purposes.
The licensor cannot revoke the above provisions as long as you comply with the terms of this license



