KEBIJAKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PROSTITUSI ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
DOI:
https://doi.org/10.32663/5rwr2c02Kata Kunci:
Perdagangan Orang, Tindak Pidana, Perlindungan HukumAbstrak
Perdagangan orang sering disebut sebagai “perbudakan tanpa rantai”, yang tersebar luas dan sangat menguntungkan. Setelah perdagangan narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba), perdagangan orang dikaitkan dengan perdagangan senjata ilegal sebagai industri kriminal terbesar kedua di dunia, dengan pertumbuhan paling cepat. Jenis penelitian ini masuk kategori penelitian hukum normatif, karena dalam penelitian normatif terutama menggunakan bahan-bahan kepustakaan. Kebijakan perlindungan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang masih terdapat kelemahan serta kekurangan, yang kedepannya perlu dibenahi untuk mengoptimalkan perlindungan hukum
Unduhan
Referensi
Barda Nawawi Arief, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakkan Dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti
Dian Kartikasari, 2010. Kerentanan perempuan dalam perdagangan perempuan, migrasi, hiv/aids, Koalisi Perempuan Indonesia Untuk keadilan dan Demokrasi. Hlm 9-10
Rafael La Porta, Investor Protection and Cororate Governance; Journal of Financial
Satjipto Raharjo, 2003. Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas
Soetandyo Wignyasoebroto. 1997, Perempuan Dalam Wacana Trafficking, Yogyakarta. PKBI
Tongat. 2009, dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Prespektif Pembaharuan, UMM Press, Jakarta.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 TRI SUYUDI

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Berbagi: Materi dapat disalin dan disebarkan dalam bentuk atau format apapun, untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
- Adaptasi: Materi dapat di modifikasi, di ubah, dan di buat turunannya untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
- Pemberi lisensi tidak dapat mencabut ketentuan di atas selama Anda mematuhi ketentuan lisensi ini




