PENERAPAN PRINSIP TATA KELOLA DANA DESA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145 TAHUN 2023 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA (Studi di Desa Taba Jambu Kabupaten Bengkulu Tengah)
DOI:
https://doi.org/10.32663/md.v3i1.5159Keywords:
Dana Desa, Tata Kelola, Transparansi, Akuntabilitas, PartisipatifAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis penerapan prinsip tata kelola Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 145 Tahun 2023 di Desa Taba Jambu, Kabupaten Bengkulu Tengah. Prinsip-prinsip tata kelola yang menjadi fokus kajian meliputi transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara, BPD, tokoh masyarakat, pendamping desa, dan warga penerima manfaat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan kapasitas aparatur desa, penguatan sistem partisipasi masyarakat yang inklusif, serta optimalisasi media informasi agar prinsip tata kelola dapat terlaksana secara menyeluruh dan berkelanjutan.

