IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELUMA NO 08 TAHUN 2023 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKUSOR NARKOTIKA DI DESA PASAR SELUMA KECAMATAN SELUMA SELATAN KABUPATEN SELUMA

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.32663/md.v3i2.5166

Kata Kunci:

Kebijakan Publik, Pemberantasan Narkotika, Implementasi Daerah, Desa Bersinar

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah pedesaan, termasuk Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma. Fenomena ini menunjukkan bahwa bahaya narkotika tidak hanya mengancam wilayah perkotaan, namun juga telah menyusup ke lingkungan pedesaan yang sebelumnya dianggap relatif aman. Dalam rangka merespons permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Seluma menetapkan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2023 sebagai bentuk komitmen dalam upaya pencegahan, pemberantasan, dan pengendalian narkotika serta prekursor narkotika di tingkat lokal. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi Perda tersebut di tingkat desa, khususnya di Desa Pasar Seluma, dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan model interaktif dari Miles dan Huberman, yang meliputi tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.Untuk menganalisis efektivitas implementasi kebijakan, digunakan teori implementasi Van Meter dan Van Horn yang terdiri dari enam variabel utama: standar dan sasaran kebijakan, sumber daya, karakteristik organisasi pelaksana, disposisi pelaksana, komunikasi antarorganisasi, serta kondisi sosial, ekonomi, dan politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda No.08 Tahun 2023 belum berjalan secara optimal. Masih terdapat berbagai hambatan seperti keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten, kurangnya anggaran desa untuk kegiatan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), lemahnya sinergi lintas sektor, serta rendahnya partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pencegahan. Di sisi lain, beberapa inisiatif seperti pelaksanaan program Desa Bersinar dan kewajiban tes urine bagi calon pengantin telah mulai diterapkan, namun belum merata dan konsisten. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi turunan, peningkatan kapasitas pelaksana di tingkat desa, serta peran aktif masyarakat dalam upaya deteksi dini dan rehabilitasi berbasis komunitas

Referensi

Diterbitkan

2025-12-30

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel Serupa

1-10 dari 25

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama